Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan
hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada
dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik.Computer Crime Act (CCA)
Amerika
Pada
negara ini, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Malaysia
Pada
tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU
Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga
perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The
Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui
komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya
mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet.
Akses secara tak terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime.
Jadi, apabila kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya,
maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung
dengan internet.
Indonesia
Sampai
saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan
Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang
sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon
persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana para pelaku yang
terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan
kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Oleh
karena itu perlu adanya pembentukan satu regulasi yang cukup akomodatif
terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan
hukum yang akan dibentuk harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum para
pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.
Hukuman
atas pelanggaran The Computer Crime Act :
Denda
sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan
lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
-
Mengakses material komputer tanpa ijin
-
Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-
Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-
Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Di
Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital
copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh
pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute
resolution masih dalam tahap rancangan.
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang
dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan
meningkatkan kerjasama internasional.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain
itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
(1)
harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan
ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2)
menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan
untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran
lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam
kaitannya dengan bentuk elektronik
(3)
mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi,
perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
Cyberlaw
mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara
memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer
Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia,
yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet).
Council
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat
perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang
berlaku di internasional.
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/
http://abdulhamid89.com/?p=100
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
0 Komentar