Cyber crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet,
baik yang menyerang fasilitas umum ataupun kepemilikan pribadi didalam
cyberspace.
Kejahatan
ini dilakukan dengan mengunakan internet yang berbasis pada
kecanggihanteknologi dan telekomunikasi.
Cyber
Crime secara umum dapat di kenal berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai tindakan murni (sengaja melakuan pengrusakan).
2.
Sebagai tindakan abu-abu/tidak jelas (terjadi terhadap sistem tetapi tidak
melakukan pengrusakan).
Mengenai
Cyber crime ini, menurut saya pribadi para pelakunya seharusnya Ketika
tertangkap jangan hanya dimasukan dalam penjara. Ada
baiknya para pelaku tersebut juga dimanfaatkan keahliannya dan pengetahuannya
untuk keperluan itelijen.
Semisal
salah satu contoh : Jika semisal ada kasus sebuah bank atau pemerintahan
ataupun intitusi yang sistemnya dapat ia (sang pelaku) susupi, entah pelaku
tersebut hanya ingin menunjukan betapa lemahnya sistem yang ia deapat susupi
ataupun ada kepentingan lainnya yang memang ia ingin dapatkan. Dan selang
beberapa bulan ia (pelaku) berhasil di ringkus, ada baiknya pelaku tersebut
tidak hanya mendekam di balik jeruji besi. Melainkan direkrut oleh BIN (Badan
Intelijen Negara) untuk dimanfaatkan pengetahuannya dan keahliannya untuk
membantu kinerja suatu badan pemerintahan dalam hal spionase yang positif yang
tentunya juga harus dibawah kendali dalam pengawasan pihak-pihak ahlinya tertentu
di BIN tersebut, hal tersebut tentunya sangat membantu dan menguntungkan dari
segi sudut pemerintah.
Dan
ada baiknya pemerintah membuat kebijakan akan para pelaku pelaku kejahatan yang
mempunyai keahlian dalam dunia cyber setelah tertangkap dapat dikelola agar bermanfaat keahlian dan pengetahuannya untuk tujuan-tujuan yang
positif.
Sekian penulisan tugas 2 saya dalam mata kuliah Etika dan Peofesionalisme TSI, yang bertemakan Cyber Crime. Kurang lebihnya saya mohon maaf.
Wassallam..
0 Komentar