Dampak Positif UU ITE
Transaksi
dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan
kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah
layanan menggunakan ICT
Trafik
internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat
harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan
sesuai konteks budaya Indonesia
Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk
bersaing dengan bangsa lain.
Dampak Negatif UU ITE
Isi
sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan
bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar
bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi
AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang?
Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada
pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang
masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap
melanggar kesusilaan?
Kekhawatiran
para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para
blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan
produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs
yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan,
bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
Disamping
banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak
mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli.
Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami
dan diterapkan oleh masyarakat.
Sumber
:
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/03/pandangan-cyberlaw-di-beberapa-negara.html
http://muhammadabcdefahrizal.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_29.html
nillafauzy.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html
0 Komentar