Semakin maraknya tindakan kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan
telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats)
yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara
lain:
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents : Kejahatan ini
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3. Cyber Sabotage and Extortion :
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime.
Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh
adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web
server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat
kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan
Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang
bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat
memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun
pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat
memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
Referensi :
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
0 Komentar