Ticker

6/recent/ticker-posts

Profesi, Tata Laku, dan Etika Berprofesi dI Bidang IT




1. Profesi

Profesi yaitu pekerjaan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup danmengandalkan keahliannya . Menurut www.wikipedia.com, Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajibanmelakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah  pekerjaan yang membutuhkan  pelatihan dan penguasaan terhadap suatu  pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki  asosiasi profesi  , kode etik  ,serta  proses sertifikasi  dan lisensi  yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah  pada bidang hukum , kedokteran , keuangan , militer  ,teknik dan desainer.

Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyaikarakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidakmemuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri iniberlaku dalam setiap profesi:

1.Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yangberdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. 

2.Asosiasi profesional :
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh paraanggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasiprofesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3.Pendidikan yang ekstensif :
Profesi yang prestisius biasanyamemerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.  


4.Ujian kompetensi : 
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratanuntuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5.Pelatihan institutional :
 Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikutipelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktissebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melaluipengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6.Lisensi :
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanyamereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.


7.Otonomi kerja :
 Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretismereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8.Kode etik :
 Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya danprosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9.Mengatur diri :
 Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpacampur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisiyang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10.Layanan publik dan altruisme : 
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapatdipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokterberkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.


11.Status dan imbalan yang tinggi :
Profesi yang paling sukses akan meraih status yangtinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisadianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Sebagai contoh, profesi arsitek.dimana dia tidak hanya memiliki ketrampilan yang berdasarkanpada pengetahuan teoritis, namun juga sebagai suatu pekerjaan yang mampu berkontribusipada masyarakat, melalui ilmu yang dimilikinya ini arsitek akan seolah-olah kembali kemasyarakat. Mengadakan perbaikan dan perubahan melalui desain.Tidak hanya untuk kaummenengah ke atas, kaum marginal pun juga bisa mendapatkan layanan dari arsitek. Merekayang berketrampilan ini akan membantu ke arah kebaikan dngan ilmu ilmu yang mereka miliki.Walaupun para profesional ini juga mempertimbangkan status dan prestise, mereka seharusnyatetap bekerja secara profesional dan beretika 


2.Tata Laku 

Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.


3. Etika

Etika berarti bahwa tingkah laku sebagai standart yang mengatur pergaulan manusia dalamkelompok sosial,ada juga yang mengartikan Etika berkaitan dengan nilai-nilai individu ,kelompok maupun masyarakat, yaitu tata cara hidup yang baik berlangsung dari generasi kegenerasi ( perwarisan nilai) sedangkan dalam www.wikipedia .com mengatakan bahwa Etika( Yunani Kuno:"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama  filsafat  yang mempelajari  nilai  atau kualitas yang menjadi studi  mengenai standar dan penilaian moral. 
Etika mencakup analisis dan penerapan konsepseperti  benar  , salah , baik  , buruk  ,dan tanggung jawab  Etika memerlukan pemikiran kritis / refleksi kritis dan rasional bahwa orang berkehidupan yangbaik sesuai dengan norma bukan sekedar menurut leluhur , orang tua, guru bahkan Tuhan semata , melainkan karena seseorang sadar dan tahu bahwa yang dilakuan adalah baik bagi dirinya maupun orang lain. Dan seseorang “ terpaksa “ , bertindak dan berbuat sesuatu yangberbeda karena ia memiliki alasan yang dapat dipertanggung  jawabkan. Pada hakekatnya manusia mempunyai kehendak bebas.


 4. Etika Profesi

Yaitu bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
Sebagai Contoh seorang programmer, yaitu sebagai berikut:
-Seorang programmer tidak boleh membuat dan mendistribusikan malware
-Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
-Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja 
-Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
-Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
-Tidak boleh mencuri software khususnya development tools
-Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
-Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
-Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan
-Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan
-Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
-Tidak boleh mempermalukan profesinya
-Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi
-Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
-Terus mengikuti perkembangan ilmu komputer


Referensi : https://www.academia.edu/3671698/Etika_profesi_etika_profesi

Posting Komentar

0 Komentar