1. Profesi
Profesi yaitu pekerjaan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup danmengandalkan keahliannya . Menurut www.wikipedia.com, Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajibanmelakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik ,serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum , kedokteran , keuangan
, militer ,teknik dan desainer.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyaikarakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidakmemuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri iniberlaku dalam setiap profesi:
1.Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yangberdasar pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.Asosiasi
profesional :
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh paraanggotanya, yang dimaksudkan
untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasiprofesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.Pendidikan
yang ekstensif :
Profesi yang prestisius biasanyamemerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4.Ujian kompetensi :
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratanuntuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5.Pelatihan institutional :
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikutipelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman
praktissebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan
melaluipengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.Lisensi :
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanyamereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanyamereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.Otonomi kerja :
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretismereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.Kode etik :
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya danprosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9.Mengatur diri :
Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpacampur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisiyang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10.Layanan publik dan altruisme :
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapatdipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokterberkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.Status dan imbalan yang tinggi :
Profesi yang paling sukses akan meraih status
yangtinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisadianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Sebagai contoh, profesi arsitek.dimana dia tidak hanya memiliki ketrampilan yang berdasarkanpada pengetahuan teoritis, namun juga sebagai suatu pekerjaan yang mampu berkontribusipada masyarakat, melalui ilmu yang dimilikinya ini arsitek akan seolah-olah kembali kemasyarakat. Mengadakan perbaikan dan perubahan melalui desain.Tidak hanya untuk kaummenengah ke atas, kaum marginal pun juga bisa mendapatkan layanan dari arsitek. Merekayang berketrampilan ini akan membantu ke arah kebaikan dngan ilmu ilmu yang mereka miliki.Walaupun para profesional ini juga mempertimbangkan status dan prestise, mereka seharusnyatetap bekerja secara profesional dan beretika
2.Tata Laku
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen
bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan
masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata
laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari
dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk
interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh
hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi
dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek
berprofesi.
3. Etika
Etika
berarti bahwa tingkah laku sebagai standart yang mengatur pergaulan manusia
dalamkelompok sosial,ada juga yang mengartikan Etika berkaitan dengan
nilai-nilai individu ,kelompok maupun masyarakat, yaitu tata cara hidup yang
baik berlangsung dari generasi kegenerasi ( perwarisan nilai) sedangkan dalam
www.wikipedia .com mengatakan bahwa Etika( Yunani Kuno:"ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian
moral.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsepseperti benar , salah ,
baik , buruk ,dan tanggung jawab Etika memerlukan pemikiran
kritis / refleksi kritis dan rasional bahwa orang berkehidupan yangbaik sesuai
dengan norma bukan sekedar menurut leluhur , orang tua, guru bahkan Tuhan semata
, melainkan karena seseorang sadar dan tahu bahwa yang dilakuan adalah baik bagi
dirinya maupun orang lain. Dan seseorang “ terpaksa “ , bertindak dan berbuat
sesuatu yangberbeda karena ia memiliki alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Pada hakekatnya manusia mempunyai
kehendak bebas.
4. Etika Profesi
Yaitu bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
Sebagai
Contoh seorang programmer, yaitu sebagai berikut:
-Seorang
programmer tidak boleh membuat dan mendistribusikan malware
-Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
-Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
-Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
-Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
-Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools
-Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
-Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
-Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan
-Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan
-Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
-Tidak boleh
mempermalukan profesinya
-Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi
-Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software
-Terus mengikuti
perkembangan ilmu komputer
Referensi : https://www.academia.edu/3671698/Etika_profesi_etika_profesi
0 Komentar